Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan,
Salah Satu Program Pemerintah Desa Abuan yang diatur dalam Perpres 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2023 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 10% dan paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Abuan menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 108.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut menetapkan 30 orang Penerima yang tersebar di 5 Banjar Dinas Se-Desa Abuan.
Senin, 20/02/23 Kaur Keuangan Desa Abuan I Wayan Ambarayasa, Pemerintah Desa Abuan dan Staf Desa Abuan dengan didampingi oleh Perbekel Desa Abuan I Wayan Widnyana dan Kepwil Banjar Dinas Se-Desa Abuan mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap I dan II dengan Jumlah penerima 30 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 18.000.000,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang Sebanyak 2 Bulan Jadi 9.000.000 x 2 = 18.000.000,-
Dalam hal tersebut Perbekel Desa Abuan, mengimbau kepada penerima BLT-DDS agar memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai ini untuk keperluan sehari - hari terutama untuk menjaga kesehatan dan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna mencegah menyebarnya Virus COVID-19 agar tidak ada lagi mengingat situasi saat ini menuju endemi.