Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan, 02 februari 2023 Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan Daerah Kabupaten Bangli dimasa ekonomi saat ini masih dirasakan dampak Covid-19 oleh masyarakat, Bapak Bupati Bangli mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Bangli No. 63 tahun 2022 tentang Penghapusan sanksi Administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terhutang, hal ini dilakukan setelah melihat hasil validasi SPPT yang dilakukan oleh Kelihan Banjar Dinas dibulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2022. Dari hasil Validasi itu masyarakat selaku wajib pajak masih ada yang belum melunasi kewajibannya. Dengan peraturan ini masyarakat diharapkan bisa melunasi kewajibannya dengan membayar pokok pajaknya saja. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten ini Bapak Bupati Bangli mengeluarkan Instruksi Bupati Bangli No. 6 tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi sayarat pengurusan kelengkapan dokumen Administrasi Pemerintah, instruksi ini berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.
Sesuai dengan Instruksi Bapak Bupati No. 6 tahun 2022 ini Pemerintah Desa Abuan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bangli No 63 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Bangli No. 6 tahun 2022 kepada semua masyarakat se-Desa Abuan. Sosialisasi dilaksanakan di masing masing Desa Adat, Sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari mulai dari hari Senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Serokadan, Hari Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Sala dan hari ketiga pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Abuan dengan menghadirkan Semua Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Abuan khususnya yg ada di wilayah masing2 Desa Adatnya.
Acara sosialisasi ini dirasa sangat penting, Pemerintah Desa Abuan mengundang Bapak Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, namun dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang PBB dan PPHTB Bapak Sang Ketut Budiarsa didampingi staf beliau sebagai Narasumber tunggal dalam acara sosialisasi tersebut. dalam sosialisasi ini selain dihadiri warga turut hadir Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana didampingi Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. I Wayan Sudiarsa, M.Si. dan Anggota, Ketua LPM Desa Abuan Bapak Drs. I Wayan Koyan dan Anggota, Bhabinkamtibmas Desa Abuan AIPTU I Nyoman Suardana, Bendesa Adat Serokadan Bapak I Dewa Gede Oka, SH dan Prajuru, Bendesa Adat Sala Bapak I Wayan Subagia dan Prajuru, Bendesa Adat Abuan Bapak I Dewa Made Bali Pusaka, S.IP. dan Prajuru, Kelihan Br. Dinas Se-Desa Abuan serta perangkat Desa dan staf Desa Abuan.
Dalam sosialisasi tersebut Bapak Kabid menyampaikan tujuan diterbitkannya Perbup dan Instruksi Bupati tersebut intinya untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya dengan menghapuskan bunga dan denda dari PBB yang belum dibayar, sehingga masyarakat diharapkan memahami dan menyadari akan pentingnya membayar pajak khususnya PBB. karena dari pendapatan pembayaran PBB tersebut 10 %nya akan dikembalikan ke Desa untuk membangun Desa. selain itu juga pelunasan PBB tersebut sebagai syarat kelengkapan pengurusan Dokumen Administrasi baik ditingkat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan Daerah Kabupaten Bangli dimasa ekonomi saat ini masih dirasakan dampak Covid-19 oleh masyarakat, Bapak Bupati Bangli mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Bangli No. 63 tahun 2022 tentang Penghapusan sanksi Administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terhutang, hal ini dilakukan setelah melihat hasil validasi SPPT yang dilakukan oleh Kelihan Banjar Dinas dibulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2022. Dari hasil Validasi itu masyarakat selaku wajib pajak masih ada yang belum melunasi kewajibannya. Dengan peraturan ini masyarakat diharapkan bisa melunasi kewajibannya dengan membayar pokok pajaknya saja. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten ini Bapak Bupati Bangli mengeluarkan Instruksi Bupati Bangli No. 6 tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi sayarat pengurusan kelengkapan dokumen Administrasi Pemerintah, instruksi ini berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.
Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana pada kesempatan itu menyampaikan kepada masyarakat kenapa beliau mengundang Narasumber dari BKPAD Kabupaten Bangli tujuannya tiada lain adalah agar maksud dan tujuan isi dari Perbub dan Instruksi Bupati Bangli ini utuh sampai ditingkat masyarakat sehingga tidak terjadi kesenjangan informasi/mis informasi antara masyarakat dengan perangkat desa lebih lebih pembayaran PBB ini menjadi syarat dalam pelayanan kedepan. Dengan disosialisasikannya ini perbekel Desa Abuan berharap masyarakat memahami dan menyadari kewajibannya sebagai warga negara untuk tetap menunaikan kewajibannya sehingga masyarakat dalam membutuhkan pelayanan tidak terhambat gara gara tunggakan PBB, yang namanya tunggakan pajak (PBB) selama tidak dilunasi selama itu juga akan tetap tercantum sebagai tunggakan, dikemudian hari agar kita tidak mewariskan tunggakan/at Desa, Kecamatan maupun ditingkat Kabupaten sesuai instruksi Bupati No 6 tahun 2022.