Dalam meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan keuangan Desa dan pembangunan di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mengingat tantangan dimasyarakat dan juga perkembangan peraturan peraturan baru Pemerintah Desa Abuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa/Lembaga Desa tahun 2023 selama 2 hari yaitu dari tanggal 20-21 November 2023. Kegiatan ini menggunakan APBDES tahun 2023 sumber dana dari ADD. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur pemerintah Desa, dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, khususnya manajemen pemerintah Desa.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Perangkat Desa, Staf Desa dan LPM Desa Abuan. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa/Lembaga Desa dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan selama 2 hari.
Dihari Pertama Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan, selanjutnya diisi Oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD PPKB) Kabupaten Bangli Bapak I Komang Agus Hariwibawa membawakan materi Perencanaan Pembangunan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dihari kedua diisi oleh Bapak Nyoman Gede Adi Praja dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) memberikan materi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Tupoksi TPK, Bapak A. A. Gd. Eka Saputra dari Inspektorat Kab. Bangli memberikan materi Pengawasan pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Desa, Bapak Ketut Kambiawan dari KPP Pratama Gianyar memberikan materi Kebijakan Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Serangkaian kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa/Lembaga Desa tahun 2023 hari ini Selasa tanggal 21 Nopember ditutup langsung oleh Perbekel Desa Abuan. Dalam penutupan ini Bapak I Wayan Widnyana menyampaikan kepada semua peserta untuk menerapkan semua yang telah diberikan oleh pemateri dari hari pertama sampai hari kedua dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan di Desa Abuan sesuai kewenangan masing masing, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi masyarakat Desa Abuan.