Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

Artikel

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BUNGA ATAU DENDA, ATAS PELUNASAN PAJAK DAERAH TERUTANG

18 Januari 2023 06:09:17  Admin Desa  71 Kali Dibaca  Berita Desa

Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan Lurah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;
  2. Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

Adapun template baliho/spanduk dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/downloaddriki Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

BERLAKU MULAI JANUARI s/d 30 JUNI 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next