Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Adapun template baliho/spanduk dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/downloaddriki Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
BERLAKU MULAI JANUARI s/d 30 JUNI 2023