Artikel
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Abuan melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Dan Penetapan Perdes Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga PMI.
Musyawarah Desa dilaksakan hari Rabu, 16 Juli 2025 di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Dihadiri oleh Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si berserta Anggota dan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana Beserta Perangkat Dan Staf Desa Abuan.
Dalam Musyawarah ini pemerintah desa abuan mengajukan draf rancangan Perdes Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, dalam pembahasan banyak masukan dari peserta musdes untuk menyempurnakan draf yang di ajukan oleh pemdes agar bisa di tetapkan mejadi peraturan Desa Abuan.
Perdes ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan akan menjadi dasar untuk mendata PMI yang ada di Desa Abuan, selanjutnya data PMI akan di kirimkan ke dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bangli sebagai laporan