Artikel
PENGUMUMAN
23 Mei 2025 19:43:57
Admin Desa
90 Kali Dibaca
Berita Desa
Sesuai dengan instruksi Presiden (inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk teknis Mentri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi masyarakat Desa Abuan yang secara Sukarela ingin menjadi anggota Koperasi Dapat menyetorkan Persyaratan Sebagai berikut :
Dengan menyetor
1. FC. KTP,
2. Setoran Pokok Rp 100.000,00, (sekali)
3. Setoran Wajib Rp. 10.000,00 (perbulan)
Pendaftaran mulai Sabtu tanggal 24 Mei 2025 s/d hari Senin 26 Mei 2025
Tempat Pendaftaran :
Kelian Dinas di masing - masing banjar dinas
Kantor Desa Abuan