Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA ABUAN
Menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Pemerintah Desa Abuan pada hari ini Jumat tanggal 23 Mei 2025 mengadakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan.
Rapat Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih selain Peserta Musdes juga menghadirkan Narasumber Kabid Koperasi Ibu Ni Made Widyantari, SE., M.Si. mewakili Ibu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Camat Susut Bapak I Dewa Putu Apriyanta, SSTP., M.Si., Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Juli Hartini, S.Pd. dan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. Musyawarah Desa Khusus kali ini diawali dengan Pemaparan Materi dan pengarahan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari semua Narasumber yang hadir. setelah mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari semua Narasumber disepakati untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih baru dengan kata lain tidak merevitalisasi koperasi yang sudah ada atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Sesuai petunjuk teknis Musyawarah Desa Khusus menunjuk Bapak Drs Wayan Sudiarsa, M.Si selaku Pimpinan Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan menunjuk Bapak I Nyoman Karsana sebagai Sekretaris. Setelah melakukan Pembahasan dan Diskusi Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menyepakati dan memutuskan hal hal sebagai berikut :
1. Nama Koperasi : KOPERASI DESA MERAH PUTIH ABUAN SUSUT BANGLI
2. Alamat Koperasi : berkedudukan di Br. Dinas Abuan Kangin, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
3. Sumber Permodalan :
a. Simpanan Pokok Rp 100.000,00 per anggota
b. Simpanan Wajib minimal Rp 10.000,00 per anggota per bulan
c. Sumber lain yang tidak mengikat
4. Persyaratan menjadi anggota adalah Semua warga masyarakat Desa Abuan dengan sukarela yang memenuhi syarat dengan menyetor FC KTP dan bersedia menyetor permodalan sesuai poin 3.
5. Membentuk Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 3 orang
6. Membentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 5 orang
Apabila Administrasi Pengawas, Pengurus dan keanggotaan sudah lengkap selanjutnya akan dilanjutkan ke Kantor Notaris Untuk pengurusan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli oleh Pengurus yang sudah dibentuk.