Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

Artikel

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA ABUAN

23 Mei 2025 18:40:16  Admin Desa  28 Kali Dibaca  Berita Desa

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Pemerintah Desa Abuan pada hari ini  Jumat tanggal 23 Mei 2025 mengadakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan. 

Rapat Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih selain Peserta Musdes juga menghadirkan Narasumber  Kabid Koperasi Ibu Ni Made Widyantari, SE., M.Si.  mewakili Ibu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Camat Susut Bapak I Dewa Putu Apriyanta, SSTP., M.Si., Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Juli Hartini, S.Pd. dan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. Musyawarah Desa Khusus kali ini diawali dengan Pemaparan Materi dan pengarahan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari semua Narasumber yang hadir. setelah mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari semua Narasumber disepakati untuk membentuk   Koperasi Desa Merah Putih baru dengan kata lain tidak merevitalisasi koperasi yang sudah ada atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Sesuai petunjuk teknis Musyawarah Desa Khusus menunjuk Bapak Drs Wayan Sudiarsa, M.Si selaku Pimpinan Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan menunjuk Bapak I Nyoman Karsana sebagai Sekretaris. Setelah melakukan Pembahasan dan Diskusi Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menyepakati dan memutuskan hal hal sebagai berikut :
1. Nama Koperasi  : KOPERASI DESA MERAH PUTIH ABUAN SUSUT BANGLI
2. Alamat Koperasi :  berkedudukan di Br. Dinas Abuan Kangin, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
3. Sumber Permodalan : 
     a. Simpanan Pokok Rp 100.000,00 per anggota
     b. Simpanan Wajib minimal Rp 10.000,00 per anggota per bulan
     c. Sumber lain yang tidak mengikat
4. Persyaratan menjadi anggota adalah Semua warga masyarakat Desa Abuan dengan sukarela yang memenuhi syarat dengan menyetor FC KTP dan bersedia menyetor permodalan  sesuai poin 3.
5. Membentuk Pengawas  Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 3 orang
6. Membentuk Pengurus  Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 5 orang

Apabila Administrasi Pengawas, Pengurus dan  keanggotaan  sudah lengkap selanjutnya akan dilanjutkan ke Kantor Notaris Untuk pengurusan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli oleh Pengurus yang sudah dibentuk.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:881
    Kemarin:997
    Total Pengunjung:536.320
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.123
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 14:30:00
    Selasa 08:00:00 14:30:00
    Rabu 08:00:00 14:30:00
    Kamis 08:00:00 14:30:00
    Jumat 08:00:00 13:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur