Artikel
MUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2020-2025 MENJADI RPJMDES TAHUN 2020-2027
Dengan adanya perpanjangan masa Jabatan Jabatan Perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 th 2014 Tentang Desa. Maka Perbekel perlu penyesuaian atau Perbekel wajib melaksanakan Perubahan RPJMDes menyesuaikan masa jabatan Perbekel yang sebelumnya RPJMDes ditetapkan untuk 6 tahun 2020-2025 dirubah menjadi RPJM untuk 8 tahun yaitu tahun 2020-2027. RPJMDes merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala desa. RPJMDes disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan.
Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan dilaksanakan Musrenbangdes dan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2025 menjadi RPJMDes Tahun 2020-2027. Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana, dihadiri oleh Camat Susut Bapak
I Dewa Putu Apriyanta, SSTP., M.Si., Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Juli Hartini, S.Pd., Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, BPD Desa Abuan dan Anggota, Ketua LPM Desa Abuan dan Anggota, Perangkat & Staf Desa, Pendamping Bahasa Bali, PLKB, PPL, Kelihan Subak dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Pemaparan Materi Musrenbang disampaikan oleh Perbekel Desa Abuan, materi yang disampaikan adalah hasil dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang sebelumnya dilakukan dimasing masing Br. Dinas. Bapak I Wayan Widnyana juga menegaskan bahwa didalam perubahan RPJMDes ini hanya dapat menambahkan usulan baru atau usulan kegiatan masyarakat yang tercecer yang belum masuk dalam RPJMDes tahun 2020-2025, dapat juga menambah Volume dari usulan kegiatan yang sudah masuk dalam RPJMDes 2020-2025 dan ditambahkan penjelasan selengkapnya dari Ketua Tim Penyusun RPJM Bapak I Nyoman Karsana, Bapak Ketua Tim Penyusunan RPJMDes salah satunya menyampaikan mencermati hasil Musdus dari 5 Br. Dinas ada beberapa usulan yang sebenarnya sudah masuk dalam RPJMDes tahun 2020-2025 diantaranya bangunan pelengkap diruas jalan Kabupaten, usulan fasilitas di Pura Adat dan yang lainnya sehingga usulan tersebut tidak boleh lagi ditambahkan karena sudah ada. Kemudian dilanjutkan dengan Arahan dari Bapak Camat Susut dan Pendamping Desa Kecamatan Susut, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan dan diskusi oleh Peserta Musrenbangdes akhirnya RPJMDes untuk tahun 2020-2027 dapat ditetapkan.
Selanjutnya Hasil musrenbangdes diserahkan oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana kepada Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. untuk di bahas lagi dalam Musdes.
Pada hari yang sama setelah hasil musrenbangdes diterima oleh Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. selaku Ketua BPD Desa Abuan. Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. langsung melaksanakan Musyawarah Desa untuk membahas Perubahan RPJMDes yang telah ditetapkan dalam Musrenbangdes. Setelah melalui pembahasan dan diskusi Perubahan RPJMDes untuk tahun 2020-2027 dapat ditetapkan untuk menjadi Dokumen Perencanaan Desa Abuan sampai tahun 2027. Dengan penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2025 menjadi RPJMDes Tahun 2020-2027 diharapkan Pembangunan di Wilayah Desa Abuan secara berkesinambungan dapat berjalan lancar tidak menimbulkan permasalahan dari sisi perencanaan selama masa Jabatan Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan.