Abuan,11/04/25 Sehubungan dengan diberikannya keputusan meneteri Desa dan PDT Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dan surat dari dinas PMD PPKB Kab.Bangli Nomor 400.20.2/406/DPMDPPKB perihal perubahan alokasi desa tahun 2025