Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Pemerintah Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kembali menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali tahun 2025 yang ke VII sebagai implentasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kagiatan Bulan Bahasa Bali kali ini mengambil Tema "Jagat Kerthi Jagra Hita Samasta". Tema ini bermakna bahwa Bulan Bahasa Bali merupakan altar pemuliaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Tujuan Bulan Bahasa Bali adalah untuk melestarikan dan mengutamakan bahasa, aksara, serta sastra Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 bertempat di Wantilan Desa Adat Abuan. Pemerintah Desa Abuan, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli mengambil Sub Tema "Andap Kasor Mebasa Bali" dalam bentuk Pembinaan kepada Siswa Siswi SDN Se-Desa Abuan. Peserta berjumlah 70 Orang dari SDN 2 Abuan, SDN 3 Abuan dan SDN 4 Abuan.
Acara Bulan Bahasa Bali ke VII di Desa Abuan di Dibuka secara resmi oleh Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan dalam sambutannya menyampaikan bulan Bahasa Bali ini merupakan salah satu media untuk melestarikan Aksara, Sastra dan Bahasa Bali. Bahasa Bali merupakan bahasa Ibu bagi kita yang lahir di Bali, Perbekel juga menyampaikan kepada peserta kalau tidak kita siapa lagi yang melestarikan keberadaan Aksara, Sastra dan Bahasa Bali yang merupakan akar Budaya Bali yang diwariskan oleh leluhur kita. Untuk itu Perbekel berharap kepada peserta untuk mengikuti acara pembinaan ini sampai selesai sehingga nantinya dapat melestarikan keberadaan Aksara, sastra dan bahasa Bali itu sendiri. Kegiatan ini dibiayai dari APB Desa Abuan Tahun Anggaran 2025 menggunakan dana ADD. (adm)