Artikel
SOSIALISASI PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2024 DI SUBAK SALA
Abuan 12 Januari 2024, Dalam upaya memperlancar penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi para petani di wilayah Desa Abuan hari ini Jumat tanggal 12 Januari 2024 dilaksanakan Sosialisasi penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Krama Subak Sala bertempat di Bale Subak Sala.
Hadir dalam sosialisasi ini Petugas dari BPP Susut, PPL Desa Abuan, Perbekel Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Kelihan Subak Sala dan Krama Subak Sala.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan sistem penyaluran dan syarat penyaluran pupuk bersubsidi.
Sosialisasi disampaikan oleh PPL Desa Abuan Ibu Ni Made Eni, SP selaku PPL Desa Abuan didampingi oleh Petugas dari BPP Kec. Susut.
Direktur Bumdes Panca Laksmi Sedana Desa Abuan selaku kios penyalur di wilayah Desa Abuan juga menyampaikan proses penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui Bumdes, untuk informasi penyaluran Lebih lanjut ketika pupuk sudah siap akan disampaikan melalui Kelian Subak masing masing untuk melakukan penebusan.
Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana dalam pertemuan itu menyampaikan dan menekankan kepada Krama Subak Sala apa yang disampaikan oleh petugas baik dari PPL maupun dari Direktur Bumdes selaku kios penyalur hendaknya dipenuhi oleh Krama Subak sesuai dengan regulasi/aturan yang berlaku. Lebih lebih yang boleh melakukan penebusan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam RDKK itupun harus orang yang bersangkutan datang langsung ke BUMDES dan tidak boleh diwakilkan karena saat penebusan pupuk harus ada rekaman foto langsung penebus sesuai dengan yang tercantum dalam RDKK pada titik koordinat kios penyalur dan e-KTP yang diperlihatkan.
Yang terpenting juga perlu dipahami dan diketahui oleh Krama Subak semuanya adalah bahwa volume alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 mengalami penurunan rata rata 1 kg lebih per arenya baik Pupuk Urea maupun pupuk NPK dibandingkan dengan tahun 2023. Tentu hal ini menjadi pertanyaan saat petani melakukan penebusan karena petani masih berpedoman dengan alokasi pupuk tahun sebelumnya dan kebutuhan pupuk dirasa masih sangat kurang oleh para petani. Perbekel Desa Abuan wanti wanti menyampaikan dan menggarisbawahi bahwa Bumdes Panca Laksmi Sedana Desa Abuan adalah sebagai Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi bukan Penjual Pupuk Bersubsidi. Hal ini ditekankan sekali agar tidak terjadi mis komunikasi, bedakan Penyalur dengan penjual, Penyalur adalah bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada yang berhak sesuai dengan RDKK yang diterima dan telah disetujui serta sesuai dengan segala aturan yang mengaturnya. Sedangkan kalau penjual adalah menjual pupuk kepada setiap orang yang membutuhkan. Jadi Bumdes Panca Laksmi Sedana Desa Abuan adalah Penyalur Pupuk bersubsidi tegasnya. Bagi petani yang belum terdaftar di RDKK disediakan Pupuk Non Subsidi Seraya berharap dengan sosialisasi ini tidak ada lagi masalah yang muncul dalam penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi ini.