Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan,
Salah Satu Program Pemerintah Desa Abuan yang diatur dalam Perpres 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2023 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 10% dan paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Abuan menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 108.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut menetapkan 30 orang Penerima yang tersebar di 5 Banjar Dinas Se-Desa Abuan.
Kamis, 07/09/23 Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana didampingi Kaur Keuangan Desa Abuan I Wayan Ambarayasa,Pemerintah Desa Abuan Beserta staf dan Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Se-Desa Abuan mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap ke IX dengan Jumlah penerima 30 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 9.000.000.00,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang Sebanyak 1x Per-Bulan Jadi 9.000.000.00,-
Dalam hal tersebut Perbekel Desa Abuan, mengihimbau kepada penerima BLT-DDS agar memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai ini untuk keperluan sehari - hari terutama untuk menjaga kesehatan.