Artikel
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2023
Abuan,
Salah Satu Program Pemerintah Desa Abuan yang diatur dalam Perpres 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2023 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 10% dan paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Abuan menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 108.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut menetapkan 30 orang Penerima yang tersebar di 5 Banjar Dinas Se-Desa Abuan.
Senin, 20/02/23 Kaur Keuangan Desa Abuan I Wayan Ambarayasa, Pemerintah Desa Abuan dan Staf Desa Abuan dengan didampingi oleh Perbekel Desa Abuan I Wayan Widnyana dan Kepwil Banjar Dinas Se-Desa Abuan mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap I dan II dengan Jumlah penerima 30 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 18.000.000,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang Sebanyak 2 Bulan Jadi 9.000.000 x 2 = 18.000.000,-
Dalam hal tersebut Perbekel Desa Abuan, mengimbau kepada penerima BLT-DDS agar memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai ini untuk keperluan sehari - hari terutama untuk menjaga kesehatan dan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna mencegah menyebarnya Virus COVID-19 agar tidak ada lagi mengingat situasi saat ini menuju endemi.