Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan, 21 Januari 2023 Dalam meningkatkan pelayanan kepada petani khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kerja Bumdes Panca Laksmi Sedana Abuan, dengan dipercayanya Bumdes Panca Laksmi Sedana Abuan sebagai kios penyalur sejak Januari 2022 oleh Distributor pupuk dan melayani masyarakat petani di Desa Abuan khususnya Subak Sala, Subak Mundung dan Subak Apuan tempek Abuan.
Direktur Bumdes Panca Laksmi Sedana Abuan Bapak I Wayan Ginarsa berupaya melakukan sosialisasi kepada petani, hari ini Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan petani memahami alur dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, disamping juga regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengalami beberapa perubahan dari sebelumnya.
Direktur Bumdes dalam sosialisasi ini mengundang Kelihan Subak Sala, Kelihan Subak Mundung dan Kelihan Subak Apuan Tempek Abuan bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan, hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli Bapak Ir. I Made Alit Parwata, M.Si di dampingi Kabid Sapras, Perbekel Desa Abuan, PPL Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, perwakilan Pupuk Indonesia dan perwakilan Distributor Pupuk.
Dalam kesempatan itu Bapak Kadis mengharapkan penyaluran pupuk agar sesuai dengan regulasi yang telah disyaratkan jangan coba coba mengatur penyaluran pupuk diluar regulasi yang telah ditetapkan. Karena penyaluran pupuk bersubsidi diawasi dan dipantau oleh banyak pihak. Kabid Sapras menambahkan syarat yang terbaru setiap petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi wajib masuk/tergabung dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), Kalau sudah masuk dalam Simluhtan baru bisa mengangakses pupuk bersubsidi. Kalau pupuknya sudah sampai di kios penyalur petani datang langsung ke kios penyalur dimana petani itu terdaftar dengan memperlihatkan KTP elektronik yang asli dan menyetorkan Foto Copy KTP yang berwarna satu lembar dan yang bersangkutan datang langsung/mengambil langsung dan tidak boleh diwakilkan karena ada pembubuhan tanda tangan penerima Yang harus sama dengan yang masuk dalam Simluhtan. hal itu disampaikan karena penyaluran pupuk bersubsidi ini melalui sistem aplikasi.
Direktur Bumdes Panca Laksmi Sedana Abuan menyampaikan keluhannya masih ada petani yang belum memahami regulasi penyaluran pupuk bersubsidi dan belum semua petani menyetorkan foto copy KTP berwarna senada dengan itu Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana siap memfasilitasi petani baik membantu memfotokopi kan KTP yang berwarna dengan catatan Kelihan Subak siap mengumpulkan KTP anggota subaknya, untuk mempercepat informasi ini Bapak Perbekel Desa Abuan apabila diperlukan siap hadir di tengah tengah Krama subak untuk menyampaikan/mensosialisasikan regulasi yang terbaru ini tentunya juga bersama stakeholder terkait.