Artikel
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BUNGA ATAU DENDA, ATAS PELUNASAN PAJAK DAERAH TERUTANG
17 Januari 2023 23:09:17
Admin Desa
329 Kali Dibaca
Berita Desa
Menindak lanjuti Instruksi Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Desa dan Lurah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;
- Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan masing-masing.
Adapun template baliho/spanduk dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/downloaddriki Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
BERLAKU MULAI JANUARI s/d 30 JUNI 2023