Artikel
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (DDS) TAHAP VIII
Salah Satu Program Pemerintah Desa Abuan yang diatur dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2022 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 40%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Abuan menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 468.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut mendapatkan 130 orang Penerima yang tersebar di 5 Banjar Dinas Se-Desa Abuan.
Rabu, 18 Juli 2022 Sekretaris Desa Abuan Bapak I Nyomar Karsana, Pemerintah Desa Abuan dan Staf Desa Abuan dengan didampingi oleh Kepwil Banjar Dinas Se-Desa Abuan mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap VIII dengan Jumlah penerima 130 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 39.000.000,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang.
Dalam hal tersebut Sekretaris Desa Abuan, mengimbau kepada penerima BLT-DDS agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker dan selalu Mencuci Tangan guna mencegah menyebarnya Virus COVID-19 yang tengah dhadapi saat ini