Abuan, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD.
Bertempat di wantilan Desa Adat Abuan Musyawarah di hadiri oleh TA PM Kabupaten Bangli Ni Made Rai Nurati, Pendamping Desa Kec. Susut I Kadek Raka Okta Wisnawa, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan,Ketua LPM Desa Abuan, Perbekel Desa Abuan I Wayan Widnyana, Bendesa Adat se-Desa Abuan, Perangkat Desa Abuan, Ketua LPD Se-Desa Abuan, Kepwil Se-Desa Abuan, dan Perwakilan Pemampaat Dana UEF.
Musyawarah Desa di buka oleh Bapak Ketua BPD Desa Abuan di lanjutkan dengan arahan Perbekel Desa Abuan, beliau menyampaikan tentang sejarah kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd yang di kelola oleh BKS LPD maka dengan peraturan terbaru yaitu Permendes 15 tahun 2021 yang mewajibkan Dana tersebut terintegrasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Dalam Kesempatan ini, Ibu Ni Made Rai Nurati selaku TA PM Kab. Bangli menjelaskan tentang mekanisme Dana DBM yaitu, Ada Berita Acara, Perdes, Wakil/Perwakilan Yang Duduk Dalam Pengelola Dana DBM Dan Penetapan Pengurus Akan Di Bahas Dalam MAD Kecamatan. Beliau juga menginstruksikan Desa membentuk Delegasi yang akan mewakili Desa Abuan dalam pembahasan Dana DBM sebanyak 5 orang yang terdiri dari, Kepala Desa. Ketua BPD, dan 3 orang tokoh masyarakat Se-Desa Abuan.
Dalam sesi tanyajawab, Ketua LPD Desa Adat Abuan setuju Dana DBM di kelola di BUMDes bersama dan mengusulkan LPD dapat mengakses Dana terebut Secara Kelembagaan, lanjut Ketua LPD Desa Adat Sala Mengusulkan agar LPD bisa mengawasi Dana tersebut dan ada pembagian SHU kepada LPD, dan dari TA PM menanggapi usulan bahwa Dana ini harus di berikan kepada Kelompok Masyarakat kurang mampu dan mau bekerja, Secara Kelembagaan tidak dapat mengakses dana DBM, karena dana itu diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Setelah pembahasan yang panjang, semua peserta musdes menyetujui tentang perubahan pengelolaan dana DBM eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama dan juga telah di Sahkan Perdes penetapan tersebut dan pembentukan Delegasi Desa untuk mewakili Desa Abuan dalam MAD Kecamatan. (adm)