Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

Artikel

MUSDES PEMBENTUKAN PENGELOLA DBM eks PNPM MPD MENJADI BUMDES BERSAMA

20 Juli 2022 07:39:48  Admin Desa  521 Kali Dibaca  Berita Desa

Abuan, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD.

Bertempat di wantilan Desa Adat Abuan Musyawarah di hadiri oleh TA PM Kabupaten Bangli Ni Made Rai Nurati, Pendamping Desa Kec. Susut I Kadek Raka Okta Wisnawa, Ketua dan Anggota  BPD Desa Abuan,Ketua LPM Desa Abuan, Perbekel Desa Abuan I Wayan Widnyana, Bendesa Adat se-Desa Abuan, Perangkat Desa Abuan, Ketua LPD Se-Desa Abuan, Kepwil Se-Desa Abuan, dan Perwakilan Pemampaat Dana UEF.

Musyawarah Desa di buka oleh Bapak Ketua BPD Desa Abuan di lanjutkan dengan arahan Perbekel Desa Abuan, beliau menyampaikan tentang sejarah kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd yang di kelola oleh BKS LPD maka dengan peraturan terbaru yaitu Permendes 15 tahun 2021 yang mewajibkan Dana tersebut terintegrasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Dalam Kesempatan ini, Ibu Ni Made Rai Nurati selaku TA PM Kab. Bangli menjelaskan tentang mekanisme Dana DBM yaitu, Ada Berita Acara, Perdes, Wakil/Perwakilan Yang Duduk Dalam Pengelola Dana DBM Dan Penetapan Pengurus Akan Di Bahas Dalam MAD Kecamatan. Beliau juga menginstruksikan Desa membentuk Delegasi yang akan mewakili Desa Abuan dalam pembahasan Dana DBM sebanyak 5 orang yang terdiri dari, Kepala Desa. Ketua BPD, dan 3 orang tokoh masyarakat Se-Desa Abuan.

Dalam sesi tanyajawab, Ketua LPD Desa Adat Abuan setuju Dana DBM di kelola di BUMDes bersama dan mengusulkan LPD dapat mengakses Dana terebut Secara Kelembagaan, lanjut Ketua LPD Desa Adat Sala Mengusulkan agar LPD bisa mengawasi Dana tersebut dan ada pembagian SHU kepada LPD, dan dari TA PM menanggapi usulan bahwa Dana ini harus di berikan kepada Kelompok Masyarakat kurang mampu dan mau bekerja, Secara Kelembagaan tidak dapat mengakses dana DBM, karena dana itu diperuntukan untuk masyarakat miskin.

Setelah pembahasan yang panjang, semua peserta musdes menyetujui tentang perubahan pengelolaan dana DBM eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama dan juga telah di Sahkan Perdes penetapan tersebut dan pembentukan Delegasi Desa untuk mewakili Desa Abuan dalam MAD Kecamatan. (adm)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:3.145
    Total Pengunjung:574.982
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.116
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 14:30:00
    Selasa 08:00:00 14:30:00
    Rabu 08:00:00 14:30:00
    Kamis 08:00:00 14:30:00
    Jumat 08:00:00 13:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur