Artikel
MUSDES PERUBAHAN APBDES II DI TAHUN 2021 TERKAIT TINDAK LANJUT SURAT PENEGASAN DARI KEMENDES PDTT RI
Abuan 28 April 2021, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes II di Tahun 2021.
Sesuai dengan Surat Penegasan dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Republik Indonesia Nomor : 30/PRI.00/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, bahwa setiap Desa wajib mengalokasikan Dana untuk mendukung Pelaksanaan Pendataan SDGs Desa dan Pemutakhiran Data IDM. menindaklanjuti Surat Penegasan dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan tersebut maka Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes II di Tahun 2021 untuk pengalokasi Dana untuk kegiatan dimaksud.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Abuan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Hadir dalam Musyawarah Desa ini yaitu : Perbekel Desa Abuan, Pendamping Desa Kec. Susut, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan, Ketua dan Anggota LPM Desa Abuan, Bendesa Adat Se - Desa Abuan, Kelian Subak Se - Desa Abuan, Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan.
Dalam Musyawarah Desa telah ditetapkan Anggaran untuk Kegiatan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa sebesar Rp. 45.148.000,00 yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp. 20.080.000,00 dan DDS (Dana Desa) Sebesar Rp. 25.068.000,00. yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Abuan No 03 Tahun 2021 dan dijabarkan dalam Peraturan Perbekel No. 06 Tahun 2021.

