Artikel
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN 2020
Abuan, 9 Oktober 2020, Desa Abuan telah melaksanakan MUSRENBANG Desa Abuan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan LPD Desa Adat Serokadan, sesuai dengan tahapan Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib Membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa yang telah dikerjakan oleh Tim Penyusun. Musyawarah ini dipimpin oleh Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan dan dihadiri oleh : Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Ekonomi Desa, Anggota DPRD Dari Abuan, Camat Susut, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Pemerintahan Desa, Tokoh Masyarakat, serta unsur terkait di Wilayah Desa Abuan. Dalam Pembukaannya Perbekel Desa Abuan menyampaikan Mekanisme tentang MUSRENBANG serta isi singkat dari Rancangan RKPDes, dan DU RKPDes dan juga yang merupakan Kewenangan Kebijakan dari Pemerintah Atas (SUPRA Desa), Inti dari kegiatan ini adalah Menyampaikan Hasil Rancangan RKPDes yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Bapak I Nyoman Karsana, pada kesempatan ini Bapak Camat Susut I Nyoman Sedana, ST. M.Pd mengingatkan supaya Desa memiliki Perencanaan yang baik supaya Pembangunan di Desa Abuan berjalan maksimal sesuai dengan Prioritas dan tidak terjadi ketimpangan. Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Ekonomi Desa menekankan Perencanaan Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan supaya adanya koordinasi dengan Desa Adat terkait dengan Program dari Pemerintah Provinsi Bali. Bapak I Dewa Gede Suamba Adnyana, yang selaku Anggota DPRD Dari Abuan menyampaikan Perencanaan Keuangan Kabupaten di Tahun 2021 direncakan dengan asumsi Pendapatan Daerah. Selanjutnya Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Julihartini menekankan agar di dalam RKPDes Tahun 2021 terutama Dana yang bersumber dari Pusat yaitu Dana Desa harus mengacu pada PERMENDES No. 12 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana didalamnya adalah Kegiatan Stunting, BLT Dana Desa dan juga Padat Karya Tunai (PKT). Akhir dari Musyawarah ini dilaksanakan Pembahasan terkait Rancangan RKPDes selanjutnya Hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ini berupa Penyepakatan RKPDesa yang dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa Penetapan RKPDes 2021 dan Prioritas Program/Kegiatan yang berupa Daftar Usulan (DU) RKPDes diserahkan ke Camat untuk dibahas dan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan.