You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

PELATIHAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA DESA KADERISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DESA ABUAN TAHUN 2026

Admin Desa 19 Mei 2026 Dibaca 8 Kali
PELATIHAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA DESA  KADERISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DESA ABUAN TAHUN 2026

Pada hari ini, Selasa tanggal 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan, telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kapasitas Pemerintahan dan Lembaga Desa “Kaderisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber” Desa Abuan Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  • Perbekel Desa Abuan
  • Camat Susut
  • Narasumber dari DPMD PPKB Kabupaten Bangli
  • Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli
  • Perangkat Desa Abuan
  • Lembaga Desa dan Kader Pengelola Sampah Desa Abuan

Adapun susunan acara kegiatan sebagai berikut:

1. Pembukaan dan Sambutan

Acara dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Abuan yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah desa dan lembaga desa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendukung program Pemerintah Provinsi Bali menuju Bali Bersih Sampah.

2. Pemaparan Umum

Pemaparan umum disampaikan oleh Camat Susut mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat.

3. Materi Pelatihan

Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Materi disampaikan oleh narasumber dari DPMD PPKB Kabupaten Bangli yang menjelaskan mengenai kebijakan, tata cara, dan implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan masyarakat.

b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Materi disampaikan oleh narasumber dari DPMD PPKB Kabupaten Bangli terkait gerakan bersama dalam mewujudkan Bali yang bersih melalui pengurangan sampah plastik sekali pakai, pemilahan sampah dari sumber, serta penguatan peran desa adat dan desa dinas dalam pengelolaan sampah.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pelatihan dengan antusias serta aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 284.708.805,00 Rp 1.983.382.743,63
14.35%
Belanja
Rp 283.112.827,00 Rp 2.392.218.706,92
11.83%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 7.594.000,00 Rp 258.924.000,00
2.93%
Alokasi Dana Desa
Rp 276.288.075,00 Rp 1.110.163.000,00
24.89%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 826.730,00 Rp 5.246.015,48
15.76%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 229.840.977,00 Rp 1.242.041.257,04
18.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 33.271.850,00 Rp 464.703.152,73
7.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 431.493.723,00
4.64%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 233.980.574,15
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%