Artikel
Penyaluran BLT DD tahan 9
Dalam upaya membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sesuai Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Mentri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Berdasarkan hasil musyawarah Desa ditetapkan 16 KPM untuk tahun 2025.
16 KPM tersebut telah memenuhi kreteria : mempunyai anggota keluarga yang rentan sakitmenahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pada hari ini Rabu tanggal 11 September 2025 bertempat di kantro desa abuan, bertindak atas nama perbekel desa abuan, kasi kesra desa abuan menyalurkan bantuan lansung tunai (BLTDD) untuk bulan september 2025 dengan Jumlah nominal masing masing KPM menerima Rp 300.000,00 dengan total yang disalurkan bulan ini sebesar Rp. 4.800.000,00.
Bapak I Wayan Widnyana menyampaikan kepada KPM bahwa bulan ini masing masing KPM menerima Nominal Rp. 300.000,00 per KPM, dan berharap BLT ini agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan Dasar. Dari 16 KPM yang bisa hadir ke kantor desa hanya 5 KPM sisanya tidak bisa hadir karena dalam kondisi lansia dan ada yang sakit. Untuk yang tidak hadir dibawakan/diserahkan langsung oleh Bapak I Wayan Ambarayasa selaku Kaur Keuangan ke rumah KPM langsung didampingi oleh Kelian Br. Dinas masing -masing.