Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Dalam upaya membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sesuai Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Mentri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Berdasarkan hasil musyawarah Desa ditetapkan 16 KPM untuk tahun 2025,
16 KPM tersebut telah memenuhi kreteria : mempunyai anggota keluarga yang rentan sakitmenahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pada hari ini Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan menyerahkan Langsung BLT Dana Desa kepada 16 KPM Se-Desa Abuan sekaligus 2 bulan untuk bulan Januari dan bulan Pebruari 2025 dengan Jumlah nominal masing masing KPM menerima Rp 600.000,00 dengan total yang disalurkan untuk 2 bulan ini sebesar Rp. 9.600.000,00.
Dalam penyerahan BLT Dana Desa ini selain KPM yang hadir Bapak I Wayan Widnyana didampingi oleh Kelian Br. Dinas Sala Bapak I Made Sikin Adnyana, Kelian Br. Dinas Abuan Kauh Bapak I Wayan Girta, Kelian Br. Dinas Serokadan I Dewa Gede Dwipa Yana Yuda, Kaur Keuangan Desa Abuan Bapak I Wayan Ambarayasa, Kasi Kesra Desa Abuan/PPKD Kegiatan ini Bapak I Wayan Murdika.
Bapak I Wayan Widnyana menyampaikan kepada KPM bahwa bulan ini masing masing KPM menerima 2 bulan sekaligus dengan Nominal Rp. 600.000,00 per KPM, dan berharap BLT ini agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan Dasar. Dari 16 KPM yang bisa hadir ke kantor desa hanya 5 KPM sisanya tidak bisa hadir karena dalam kondisi lansia dan ada yang sakit. Untuk yang tidak hadir dibawakan/diserahkan langsung oleh Bapak I Wayan Ambarayasa selaku Kaur Keuangan ke KPM langsung ke rumahnya masing masing didampingi oleh Kelian Br. Dinas dimana KPM tersebut berada.