Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan 24 Januari 2025
Sesuai Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2914 tentang peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbekel harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES selambat lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Dalam pelaksanaan Musdes Ketua BPD mengundang seluruh anggota BPD Desa Abuan, LPM Desa Abuan, Pendamping Desa Kecamatan Susut, Bendesa Adat Se-Desa Abuan, Kelihan Subak Se-Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Ketua TP. PKK Desa Abuan, PPL Desa Abuan, PLKB, Penyuluh Bahasa Bali, Bidan Desa, KPM, semua perangkat Desa dan tokoh masyarakat lainnya.
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024
dilaksanakan untuk memenuhi azas transparansi dan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 sejauh mana telah dilaksanakan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDES dan pencapaian Realisasinya. Laporan ini juga menggambarkan masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa selama melaksanakan kegiatan.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Bapak Drs. I Wayan Sudiarsa, M.Si., selaku Ketua BPD Desa Abuan. Setelah musyawarah dibuka dilanjutkan Pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 oleh Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan, dalam pemaparan dan penjelasan tersebut Perbekel menyampaikan secara umum dari Pendapat Desa dan Belanja Desa. Dalam Pendapat Desa ada beberapa Sumber Dana yang realisasinya tidak tercapai diantaranya PAD Desa direncanakan Rp 84.850.000,00 terealisasi Rp. 44.412.016,90 tidak tercapai sebesar Rp 40.437.983,10, hal ini diakibatkan PAD yang diharapkan dari pengembalian program ketahanan pangan perguliran ternak babi ada induk babi yang mati dan kelahiran anak babi juga mati.
Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten Rencana Anggaran dalam APBDES sebesar Rp 57.000.000,00 realisasinya Rp 27.000.000,00, penerimaan yang tidak terealisasi sebesar Rp. 30.000.000,00, dana ini adalah dana yang di alokasikan ke 3 Br. Adat yang ada di Desa Abuan masing masing Desa Adat sebesar Rp. 10.000.000,00.
Dari Pendapatan lain lain yang direncanakan dalam APBDES sebesar Rp. 13.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 7.147.997,00, tidak tercapai sebesar Rp 6.152.003,00.
Untuk Belanja Desa dapat dijelaskan sebagai berikut :
Belanja yang ditetapkan dalam APBDES tahun 2024 termasuk pembiayaan dari Silpa tahun 2023 sebesar Rp 3.188.843.860,29 dapat direalisasikan sebesar Rp 2.862.226.147,00 jadi tidak terealisasi sebesar Rp 326.617.713,29. Silpa ini disebabkan ada beberapa efisiensi kegiatan yang kami lakukan dan beberapa yang menyebabkan antara lain :
1. Sisa penawaran/sisa lelang pengadaan barang
2. Ada kegiatan yang tidak bisa direalisasikan karena waktu terbatas
3. Efisiensi dari kegiatan yang dilaksankan yaitu keterlibatan/kehadiran undangan yang tidak bisa hadir 100 %, sehingga dalam penyiapan kebutuhan tersebut kami estimasi dengan kegiatan kegiatan sebelumnya.
Secara keseluruhan Silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 326.617.713,29 menurun sebesar Rp 48.150.861,10 atau 12,85 % dibandingkan Silpa tahun 2023 sebesar Rp 374.768.574,39.
Secara spesifik penjelasan rinci ditambahkan oleh Bapak I Nyoman Karsana selaku Sekretaris Desa Abuan, sesuai materi yang sudah disampaikan kepada peserta Musdes beberapa hari sebelumnya sekiranya juga sudah dapat dipelajari dirumah masing-masing.
Selain penjelasan dari Perbekel dan Sekretaris Desa Abuan Bapak Kadek Raka Oka Wisnawa, ST selaku Pendamping Desa Kecamatan Susut menambahkan penjelasan terkait dengan materi dan tujuan dari pada dilaksanakannya Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 . Secara singkat beliau menyampaikan Apresiasi terhadap pelaksanaan Musdes ini telah dilaksanakan dibulan Januari serta materi yang disajikan sudah lengkap. Beliau juga menekankan bahwa materi yang disampaikan agar dicermati oleh Peserta musdes dan menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan APBDES tahun 2024 dan pelaksanaan APBDES tahun 2025 dengan harapan pembangunan di Desa Abuan lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
Setelah pemaparan tersebut diatas dilanjutkan dengan pembahasan oleh peserta Musyawarah Desa yang dipandu langsung oleh Bapak Drs. I Wayan Sudiarsa, M.Si., selaku Ketua BPD Desa Abuan, dalam Diskusi pembahasan ada beberapa peserta Musdes memberikan tanggapan diantaranya Bapak Drs. I Wayan Payu, S.Ag., Bapak I Nyoman Partama, BA., Bapak I Nyoman Lembo dari anggota BPD, Bapak I Made Sikin Adnyana Kelihan Banjar Dinas Sala dan termasuk Bapak Drs. I Wayan Sudiarsa, M.Si selaku pimpinan Musyawarah Desa secara umum menyampaikan apreasiasi positif serta memberikan masukan dan koreksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 yang disampaikan.
Setelah pemaparan dan penjelasan Selanjutnya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 yang menjadi Keputusan dan Kesimpulan akhir dari Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 semua peserta Musyawarah Desa Abuan secara mufakat menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 yang di Sampaikan Oleh Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan dan selanjutnya hasil Musdes dituangkan dalam Peraturan Desa Abuan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024.
Setelah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun anggaran 2024 diterima dan ditetapkan dalam Peraturan Desa Bapak I Wayan Widnyana mengucapkan terimakasih kepada peserta musyawarah desa, BPD, TPK, PPKD, Pendamping Desa dan semua pihak yang telah mendukung pembangunan di Desa Abuan ini. Baik dalam bentuk partisipasi maupun pengawasan selama kegiatan tahun 2024. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama terangnya.