You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA ABUAN

Admin Desa 23 Mei 2025 Dibaca 230 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA ABUAN

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Pemerintah Desa Abuan pada hari ini  Jumat tanggal 23 Mei 2025 mengadakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan. 

Rapat Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih selain Peserta Musdes juga menghadirkan Narasumber  Kabid Koperasi Ibu Ni Made Widyantari, SE., M.Si.  mewakili Ibu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Camat Susut Bapak I Dewa Putu Apriyanta, SSTP., M.Si., Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Juli Hartini, S.Pd. dan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. Musyawarah Desa Khusus kali ini diawali dengan Pemaparan Materi dan pengarahan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari semua Narasumber yang hadir. setelah mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari semua Narasumber disepakati untuk membentuk   Koperasi Desa Merah Putih baru dengan kata lain tidak merevitalisasi koperasi yang sudah ada atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Sesuai petunjuk teknis Musyawarah Desa Khusus menunjuk Bapak Drs Wayan Sudiarsa, M.Si selaku Pimpinan Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan menunjuk Bapak I Nyoman Karsana sebagai Sekretaris. Setelah melakukan Pembahasan dan Diskusi Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menyepakati dan memutuskan hal hal sebagai berikut :
1. Nama Koperasi  : KOPERASI DESA MERAH PUTIH ABUAN SUSUT BANGLI
2. Alamat Koperasi :  berkedudukan di Br. Dinas Abuan Kangin, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
3. Sumber Permodalan : 
     a. Simpanan Pokok Rp 100.000,00 per anggota
     b. Simpanan Wajib minimal Rp 10.000,00 per anggota per bulan
     c. Sumber lain yang tidak mengikat
4. Persyaratan menjadi anggota adalah Semua warga masyarakat Desa Abuan dengan sukarela yang memenuhi syarat dengan menyetor FC KTP dan bersedia menyetor permodalan  sesuai poin 3.
5. Membentuk Pengawas  Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 3 orang
6. Membentuk Pengurus  Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli sebanyak 5 orang

Apabila Administrasi Pengawas, Pengurus dan  keanggotaan  sudah lengkap selanjutnya akan dilanjutkan ke Kantor Notaris Untuk pengurusan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Abuan Susut Bangli oleh Pengurus yang sudah dibentuk.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%