You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

MUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2020-2025 MENJADI RPJMDES TAHUN 2020-2027

Admin Desa 23 Mei 2025 Dibaca 27.103 Kali
MUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN  RPJMDES TAHUN 2020-2025 MENJADI RPJMDES TAHUN 2020-2027

Dengan adanya perpanjangan masa Jabatan Jabatan Perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 th 2014 Tentang Desa. Maka Perbekel perlu penyesuaian atau Perbekel wajib melaksanakan Perubahan RPJMDes menyesuaikan masa jabatan Perbekel  yang sebelumnya RPJMDes ditetapkan untuk 6  tahun 2020-2025 dirubah menjadi RPJM untuk 8  tahun yaitu tahun 2020-2027.  RPJMDes merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Desa  untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala desa. RPJMDes disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan. 

Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan dilaksanakan Musrenbangdes dan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2025 menjadi RPJMDes Tahun 2020-2027. Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana, dihadiri oleh Camat Susut Bapak 
I Dewa Putu Apriyanta, SSTP., M.Si., Pendamping Desa Kecamatan Susut Ibu Ni Made Juli Hartini, S.Pd., Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, BPD Desa Abuan dan  Anggota, Ketua LPM Desa Abuan dan Anggota, Perangkat & Staf Desa, Pendamping Bahasa Bali, PLKB, PPL, Kelihan Subak dan Tokoh Masyarakat lainnya. 
Pemaparan Materi Musrenbang disampaikan oleh Perbekel Desa Abuan, materi yang disampaikan adalah hasil dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang sebelumnya dilakukan dimasing masing Br. Dinas. Bapak I Wayan Widnyana juga menegaskan bahwa didalam perubahan RPJMDes ini hanya dapat menambahkan usulan baru atau usulan kegiatan  masyarakat yang tercecer yang belum masuk dalam RPJMDes tahun 2020-2025, dapat juga menambah Volume dari usulan kegiatan yang sudah masuk dalam RPJMDes 2020-2025 dan ditambahkan penjelasan selengkapnya dari Ketua Tim Penyusun RPJM Bapak I Nyoman Karsana, Bapak Ketua Tim Penyusunan RPJMDes salah satunya menyampaikan mencermati hasil Musdus dari 5 Br. Dinas ada beberapa usulan yang sebenarnya sudah masuk dalam RPJMDes tahun 2020-2025 diantaranya bangunan pelengkap diruas jalan Kabupaten, usulan fasilitas di Pura Adat dan yang lainnya sehingga usulan tersebut tidak boleh lagi ditambahkan karena sudah ada. Kemudian dilanjutkan dengan Arahan dari Bapak Camat Susut dan Pendamping Desa Kecamatan Susut, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan dan diskusi  oleh Peserta Musrenbangdes  akhirnya RPJMDes untuk tahun 2020-2027 dapat ditetapkan.
Selanjutnya Hasil musrenbangdes diserahkan oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana kepada Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. untuk di bahas lagi dalam  Musdes.
Pada  hari yang sama setelah hasil musrenbangdes diterima oleh Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. selaku Ketua BPD Desa Abuan. Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si. langsung melaksanakan Musyawarah Desa untuk membahas Perubahan RPJMDes yang telah ditetapkan dalam Musrenbangdes. Setelah melalui pembahasan dan diskusi Perubahan RPJMDes untuk tahun 2020-2027 dapat ditetapkan untuk menjadi Dokumen Perencanaan Desa Abuan sampai tahun 2027. Dengan penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2025 menjadi RPJMDes Tahun 2020-2027 diharapkan Pembangunan di Wilayah Desa Abuan secara berkesinambungan dapat berjalan lancar tidak menimbulkan permasalahan dari sisi perencanaan selama masa Jabatan Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%