Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Dengan adanya perubahan aturan dan pengurangan kuota pupuk bersubsidi, jajaran Dinas Pertanian dalam hal ini PPL Desa Abuan, penyalur dan Babinsa Desa Abuan turun langsung kesubak subak melaksanakan Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2024. Setelah sosialisasi dilaksanakan di Subak Sala, dan Subak Uma Desa pada hari ini bertepatan dengan Hari Raya Umanis Galungan tanggal 29 Pebruari 2024 Sosialisasi dilaksanakan di Subak Mundung Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli bertempat di Pura Dugulan Subak Mundung.
Hadir dalam Sosialisasi kali ini Bapak I Wayan Widnyana Perbekel Desa Abuan, Ibu Ni Made Eni, SP PPL Desa Abuan, Bapak I Wayan Ginarsa Direktur Bumdes Panca Laksmi Sedana Abuan selaku kios penyalur Pupuk Bersubsidi dan dari TNI Bapak Pelda I Putu Budi Utama Babinsa Desa Abuan.
Di Hadapan Krama Subak Mundung yang beranggotakan 57 anggota subak dari PPL menyampaikan peraturan baru yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi serta kuota pupuk untuk MT kali ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Para petani juga agar melakukan penebusan tepat waktu sesuai kuota yang tercantum dalam daftar alokasi penyaluran.
Perbekel Desa Abuan menyampaikan pengalaman selama ini banyak petani yang komplin ke Bumdes selaku penyalur padahal kalau dirunut masalah yang ditanyakan atau dipersoalkan oleh Krama Subak itu tidak ada kaitannya dengan Bumdes selaku penyalur, semua itu karena akibat kebijakan Pusat yang mengurangi Jumlah Subsidi Pupuk dan regulasi penyaluran tahun 2024 yang mengalami perubahan. Untuk itu Perbekel mengajak semua Krama Subak untuk berpikir bijak untuk memilah milah permasalahan yang ada apakah masalah itu ada ditangan Prajuru Subak, PPL, distributor, penyalur, pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. Sehingga tujuan pemerintah dalam membantu petani dalam subsidi pupuk tidak menimbulkan persoalan baru. tidak serta Merta persoalan pupuk bersubsidi titumpahkan semua kepada Bumdes.
Perbekel juga menggarisbawahi posisi Bum Desa Panca Laksmi Sedana Abuan adalah Sebagai kios Penyalur Pupuk bersubsidi bukan kios Penjual Pupuk Bersubsidi. Yang artinya Bumdes menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai daftar yang diterima oleh Bumdes, disana sudah termuat nama Krama Subak, Luas Areal Sawah dan alokasi pupuk yang diberikan oleh Pemerintah, diluar daftar itu Bumdes tidak melayani Pupuk Bersubsidi kecuali pupuk Non Subsidi. Seraya mengingatkan Krama Subak setiap datang/melakukan penebusan agar mengecek dulu daftar yang diterima oleh bumdes apakah sudah masuk dalam alokasi Pupuk bersubsidi/belum dan berapa kg kuota pupuk yang didapatkan. Kalau belum masuk daftar penerima alokasi pupuk bersubsidi silahkan koordinasikan kembali dengan Kelihan Subaknya dan Kelihan Subak berkoordinasi dengan PPL jelas Bapak Perbekel.
Bapak I Wayan Ginarsa Direktur Bum Desa Panca Laksmi Sedana Abuan selaku kios penyalur pupuk bersubsidi menekankan setiap penebusan oleh Krama agar yang datang melakukan penebusan adalah orang yang tercantum dalam RDKK/daftar alokasi pupuk yang diterima bumdes serta membawa e-KTP asli, karena dalam sistem aplikasi akan ada penanda tanganan langsung dalam aplikasi dan pengambilan/perekaman foto langsung saat penyaluran. Bapak Direktur Bumdes juga menyampaikan kepada Krama Subak kalau sudah saatnya untuk melakukan penebusan pupuk tebuslah pupuk bersubsidi tepat waktu sesuai jadwal yang telah kami sampaikan dan sesuai dengan data yang tercantum dalam daftar alokasi untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama.
Tujuan sosialisasi ini diadakan adalah agar para petani memahami alur penyaluran pupuk bersubsidi lebih lebih dengan managemen yang dulunya serba manual sekarang semua melalui digitalisasi melalui Aplikasi. Jadi agar semua Krama Subak memahami dan memaklumi persyaratan dan sistem penyaluran pupuk diera zaman digitalisasi ini pungkasnya.