Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan 21/11/24 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Perubahan RPJM Desa abuan tahun 2019-2025 yang dihadiri oleh : Perbekel Desa Abuan,Pendamping Desa Kec. Susut, beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan, Ketua LPM Desa Abuan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Abuan, dan undangan lainnya.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah suatu forum musyawarah yang diadakan di tingkat desa untuk membahas dan memutuskan berbagai hal yang terkait dengan pembangunan, anggaran, serta kebijakan desa. Terkait dengan perubahan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahun 2025