Artikel
PELANTIKAN DAN PENANDA TANGANAN FAKTA INTEGRITAS KPPS DESA ABUAN
Abuan, 25 Januari 2024, Salah satu penyelenggara pelaksanaan pemilu ditingkat Desa adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). dalam rangka pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024 PPS Desa Abuan melantik 20 KPPS sebanyak 140 orang diseluruh wilayah Desa Abuan. Pelantikan dilaksanakan pada hari ini tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Wantilan Desa Adat Abuan. Pelantikan sekaligus juga dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas kepada semua Ketua dan Anggota KPPS yang dilantik.
Hadir dalam pelantikan PPK Kec. Susut diwakili oleh Ibu Anak Agung Ayu Dodik Adnyani, SH, Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana, Babinsa Desa Abuan Bapak Pelda I Putu Budi Utama, Bapak Aipda Komang Budiartha Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bapak I Wayan Ariasa, Kepala Kewilayahan Se-Desa Abuan, PPS dan Sekretariat PPS Desa Abuan dan seluruh KPPS Se-Desa Abuan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Abuan dilantik Langsung oleh Ketua PPS Desa Abuan Bapak Jro Ngurah Wiratama Putra, S.Sn. sesuai Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Abuan Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 disaksikan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana dan Rohaniawan Jro Mangku Pura Bale Agung Desa Adat Abuan.
Sebelum pelantikan dilaksanakan didahului dengan penanaman pohon secara Simbolis didepan Wantilan Desa Adat Abuan.
Dalam Sambutannya Bapak I Wayan Widnyana selaku Perbekel Desa Abuan mengucapkan Selamat atas semua KPPS yang dilantik dan selamat melaksanakan tugas. Seraya berpesan dalam melaksanakan tugas tugas sebagai KPPS agar tetap mengikuti petunjuk dan netralitas selalu ditegakan terhadap semua peserta pemilu dan isi dari Fakta Integritas yang ditandatangani dan peraturan lainnya selalu menjadi pegangan tegasnya.