Abuan, 02/02/2023 Sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Dana di Desa dalam era transparasi informasi saat ini Pemerintah Desa Abuan diawal tahun anggaran 2023 sebelum dilaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBDES 2023 diawali dengan sosialisasi ke masyarakat.
Pemerintah desa Abuan dalam menyampaikan informasi menggunakan media informasi Web Site SID dengan alamat abuan.desa.id, media sosial berupa Facebook Desa Abuan, Instagram desa_abuan_susut, you tube @desaabuan, selain media diatas juga menyampaikan informasi dengan pembuatan baliho dan spanduk. disamping itu kami tetap juga memanfaatkan media paruman/rapat rapat di Br. Adat maupun Br. Dinas seperti yang dilakukan 3 hari terakhir di 3 Desa Adat se-Desa Abuan perbekel bertatap muka langsung dengan masyarakatnya.
Rapat Sosialisasi hari pertama pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Serokadan, Hari Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Sala dan hari ketiga pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Abuan dengan mengundang Semua Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Abuan khususnya yg ada di wilayah masing2 Desa Adatnya.
Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana didampingi Ketua BPD Desa Abuan Bapak Drs. I Wayan Sudiarsa, M.Si. dan Anggota, Ketua LPM Desa Abuan Bapak Drs. I Wayan Koyan dan Anggota, Bhabinkamtibmas Desa Abuan AIPTU I Nyoman Suardana, Bendesa Adat Serokadan Bapak I Dewa Gede Oka, SH dan Prajuru, Bendesa Adat Sala Bapak I Wayan Subagia dan Prajuru, Bendesa Adat Abuan Bapak I Dewa Made Bali Pusaka, S.IP. dan Prajuru, Kelihan Br. Dinas Se-Desa Abuan serta perangkat Desa dan staf Desa Abuan.
Dalam sosialisasi tersebut Perbekel menyampaikan :
Pertama Bapak Perbekel menyampaikan laporan realisasi APBDes tahun 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Abuan Nomor 01 tahun 2023 telah disetujui dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa Abuan yang dilaksankan pada tanggal 20 Januari 2023 dengan tujuan semua masyarakat mengetahui pendapatan yang direncanakan dan realisasinya. Begitu juga penggunaan dana dalam bentuk belanja baik belanja fisik maupun non fisik.
Kedua Bapak Perbekel juga menyampaikan APBDes Tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Abuan nomor 06 tahun 2022 melalui Musyawarah Desa Abuan pada tanggal 30 Desember 2022 yang akan dilaksanakan di tahun 2023 baik Sumber pendapatan Desa maupun pemanfaatan Dana yang dikelola oleh pemerintah Desa, semua pendapatan dan belanja telah disampaikan secara terbuka tidak ada hal yang ditutup tutupi.
Bapak Perbekel juga menyampaikan dalam pelaksanaan di lapangan utamanya kegiatan fisik dilaksanakan secara Swakelola.
Kegiatan yang membutuhkan pekerja/tukang memanfaatkan tenaga lokal untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa sesuai keahliannya, Selain itu juga Perbekel memohon kepada masyarakat partisipasinya untuk bersama sama melakukan pengawasan langsung kegiatan yang sedang dilaksanakan selain secara kelembagaan di awasi oleh BPD. Dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan sampai saat ini Pemerintah Desa Abuan tetap memanfaatkan Potensi Desa baik Potensi alam maupun SDM yang ada di seluruh wilayah Desa Abuan sepanjang ada di wilayah Desa Abuan