Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan, 28 April 2022. Sebagai wujud dukungan dan implementasi Pemerintah Desa Abuan untuk pencegahan Stunting dan kekurangan gizi serta menindaklanjuti Peraturan Presiden No 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Bupati Bangli nomor 22 th 2020 tentang penurunan stunting untuk mempercepat dan mencegah Stunting dan kekurangan Gizi.
Perbekel Desa Abuan telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting di Desa Abuan dengan menerbitkan Surat Keputusan Perbekel Nomor 440/18/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Pada hari ini Kamis tanggal 28 April 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana mengukuhkan TPPS sesuai Surat Keputusan Perbekel dengan Susunan TPPS sebagai berikut :
Kepala Dinas PMD PPKB Kabupaten Bangli dan Perbekel Desa Abuan sebagai Pengarah, Ketua TP.PKK Desa Abuan Ny. Swidiadih Widnyana Ketua Pelaksana, Sekretaris Desa Abuan Bapak I Nyoman Karsana selaku Wakil Ketua Pelaksana, PPKBD Desa Abuan selaku Sekretaris Pelaksana, tim ini juga dibantu bidang bidang. Bidang Lapangan Tim Pendamping Keluarga dikoordinir oleh Penyuluh KB/PLKB Bapak Made Rustika yang beranggotakan Bidan Desa, Pokja IV TP PKK, Kader BKB, Babinsa, Babinkamtibmas. Bidang Lapangan Pengelolaan Data dikoordinir oleh Kader KPM Desa Abuan Ibu Ni Nengah Reniti yang beranggotakan Pokja II TP PKK, Kader Posyandu, Kasi Pelayanan, Sub PPKBD.
Dalam pengarahannya Perbekel Desa Abuan mengharapkan TPPS yang telah dikukuhkan ini bisa membantu pemerintah Desa Abuan dalam penanganan Stunting dan masalah kesehatan, Gizi teruatama kesehatan Balita dan melaksanakan tugas sesuai tugas yang termuat dalam Surat Keputusan Perbekel, sehingga Balita pada khususnya dan Warga Desa Abuan umumnya terbebas dari permasalahan Stunting dan kurang gizi.