Abuan, 18 Pebruari 2022, Mengingat Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 15 Februari s/d 21 Februari bahwa bali masuk level 3 maka untuk kegiatan Posyandu di Banjar Dinas Persiapan Serokadan Kaja, Desa Abuan ditiadakan sampai dengan kondisi perkembangan Covid-19 menurun, namun pemberian Vitamin A dan Obat Cacing di Banjar Dinas yang tidak melaksanakan kegiatan Posyandu akan diberikan kerumah rumah oleh Ketua TP-PKK Desa Abuan, Kader Posyandu, Kepela Kewilayan dan Kasi yang membidangi