Salah Satu Program Pemerintah Desa Abuan yang diatur dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2022 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 40%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Abuan menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 468.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut mendapatkan 130 orang Penerima yang tersebar di 5 Banjar Dinas Se-Desa Abuan.
Kamis, 08 Desember 2022 Perbekel Desa abuan, Kaur Keuangan dan Staf Desa Abuan dengan didampingi oleh Kepwil Banjar Dinas Se-Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap XII atau Tahap Terahir di Tahun Anggaran 2022 ini dengan Jumlah penerima 130 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 39.000.000,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang.
Dalam hal tersebut Perbekel Desa Abuan, mengimbau kepada penerima BLT-DDS agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker dan selalu Mencuci Tangan guna mencegah menyebarnya Virus COVID-19 yang tengah dhadapi saat ini.