Abuan, 19 Nopember 2022
PENGUMUMAN Nomor : 141 / 171 / Ds.Abuan
PENDAFTARAN BAKAL CALON PEERANGKAT DESA KEWILAYAHAN BANJAR DINAS SEROKADAN
Mengacu Kepada :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2016, Tanggal 9 Mei 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, 2. Peraturan Bupati Bangli Nomor 21 Tahun 2016, tanggal 10 Agustus 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, 3. Surat Keputusan Perbekel Desa Abuan Nomor 141 / 24 / 2022, tanggal 09 Nopember 2022, tentang Penetapan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan, 4. Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 18 Nopember 2022, Tentang Penetapan Mekanisme, Penetapan Jadwal, Penetapan Syarat Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan.
Bersama dengan ini diberitahukan bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan Tahun 2022.
Adapun Persyaratan Bakal Calon, Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, dan Perlengkapan Yang Wajib Dibawa, dilampirkan di Pengumuman Ini.
Syarat Umum dan Syarat Administrasi Pendaftaran Perangkat Desa Kewilayahan Br. Dinas Serokadan sebagai berikut :
1. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
3. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, antara lain :
a. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6, 2 Lbr;
b.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
c. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan atas kertas bemeterai 10000;
d. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10000;
e. Foto Copy Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f. Foto Copy Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
g. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
h. Surat Keterangan bebas zat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAFZA) dari instansi berwenang;
i. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Instansi berwenang; dan
j. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa Kewilayan Br. Dinas Serokadan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai 10000.
Catatan :
1. Semua Kelengkapan Dibuat Rangkap 3 (1 Bendel Asli dan 2 Bendel Foto Copy).
2. Masing – masing Bendel Berisi Dokumen Persyaratan Yang Ada dan Diurutkan Sesuai Tersebut Diatas.
3. Dimasukkan Dalam Stop Map Sebanyak 3 Map. Untuk Masing - Masing Map Diisi Nama Lengkap Bakal Calon dan di bawa ke Kantor Desa Abuan.
Berikur Tahapan Dalam Pemilihan PERANGKAT DESA KEWILAYAHAN BANJAR DINAS SEROKADAN
1. Pembentukan Panitia 09 Nopember 2022 1 Hari 09.00 s/d Selesai
2. Sosialisasi Dan Penyerapan Aspirasi 15 Nopember 2022 1 Hari 18.00 wita
3. Musyawarah Desa 18 Nopemeber 2022 1 Hari 09.00 wita
4. Pengumuman Pendaftaran 19 Nopember 2022 1hari 10.00 wita
5. Pendaftaran Bakal Calon 21 s/d 25 Nop 2022 5 hari 08.00 s/d 14.00 wita
6. Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Administrasi 21 s/d 25 Nop 2022 5 Hari Sama 08.00 s/d 14.00 wita
7. Penetapan Calon 25 Nopember 2022 1 Hari 13.00 s/d Selesai
8. Penentuan Nomor Urut 25 Nopember 2022 1 Hari Sama 13.00 s/d Selesai
9. Penetapan DPT 25 Nopember 2022 1 Hari Sama 13.00 s/d Selesai
10. Menetapkan Jumlah Surat Suara dan Kotak Suara 25 Nopember 2022 1 Hari Sama 13.00 s/d Selesai
11. Pelaksanaan Kampanye 26 Nop s/d 2 Des 2022 7 Hari 08.00 s/d Selesai
12. Masa Tenang 3 Desember 2022 1 Hari 08.00 s/d Selesai
13. Pemungutan Suara 4 Desember 2022 1 Hari 07.00 s/d 12.00 wita
14. Penghitungan Suara 4 Desember 2022 1 Hari 13.00 s/d 16.00 wita
15. Penetapan dan Penyampaian Hasil Pemungutan 4 Desember 2022 1 Hari Sama 17.00 s/d Selesai
16. Penyampaian Calon Terpilih ke Camat 5 Desember 2022 1 Hari 08.00 s/d Selesai
17. Penetapan SK 9 Desember 2022 1 Hari 08.00 s/d Selesai
18. Pelantikan 9 Desember 2022 1 Hari Sama 08.00 s/d Selesai
Demikian informasi tahapan dalam pemiligan kepala kewilayahan Br. Dinas Serokadan.