Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 13:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Abuan, 15 Nopember 2022 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Serokadan telah diadakan Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi Penjaringan Dan Penyaringan Kepwil Banjar Dinas Serokadan, yang di hadiri oleh Perbekel dan Panitia, BPD, LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta masyarakat Banjar Dinas Serokadan.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan Bpk. I Wayan Gede Adipta dan di lankutkan Oleh Perbekel Desa Abuan Bpk. I Wayan Widnyana sebagai Narasumber. Beliau menje;askan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan adanya Kepwil yang lama sudah meninggal dan selanjutnya akan dilaksanakan penjaringan kepwil serokadan dengan 2 cara yaitu dengan Mufakat dan Pemilihan langsung, Beliau juga menjelaskan proses kegiatan yang sudah dilaksankan dan sudah d bantuk panitia.
Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2016. Bahwa pemberhentian perankat Desa antara lain karenan meningga dan lain sebagainya.
Setelah penjaringan dan penyaringan akan dilajutkan dengan Musyawarah Desa terkait dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran dan setelah dinyatakan lolos administrasi dan dilanjutkan ke Camat Susut untuk mendapat Rekomendasi dari Camat.
I Nengah Sudastra selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepwil Br. Dinas Serokadan menjelaskan isi dari Perda 3 Tahun 2016 dimana Tahapan –tahapan yang dilaksanakan sebelum pemilihan yaitu : 1. Pembentukan Panitia Pemilihan, 2. Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi, 3. Musyawarah Desa, 4. Buka Pendaftaran 5. Penetapan Calon, 6. Masa Kampanye Calon, 7. Pemilihan/Pemufakatan 8. Penetapan SK 9. Pelantikan.
Syarat umum 1. Umur minimal 20 tahun maksimal 42 tahun 2. Minimal Berdomisili 1 tahun 3. Memenuhin kelengkapan Administrasi.
Syarat Khusus 1. Memiliki E-KTP / Surat Domisili 2. Surat Keterangan/ Pernyataan dengan materai, 3. Ijazah SD s/d terahir yang dilegalisir 4. Akte Kelahiran, 5. Surat Ketrangan Sehat, 6. Surat Keterangan Bebas NAFZA, 7. Surat Permohonan Tulis Tangan, 8. Foto 4x6 2 Lembar. diahir acara, masyarakat menghendaki pemilihan kepwil secara langsung.
Acara berjalan lancar dan acara di tutup oleh Plt. Kepwil Br. Dinas Serokadan.