Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

Artikel

SOSIALISASI DAN PENYERAPAN ASPIRASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN KEPWIL BD SEROKADAN

15 November 2022 08:36:47  Admin Desa  308 Kali Dibaca  Berita Desa

Abuan, 15 Nopember 2022 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Serokadan telah diadakan Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi Penjaringan Dan Penyaringan Kepwil Banjar Dinas Serokadan, yang di hadiri oleh Perbekel dan Panitia, BPD, LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  serta masyarakat Banjar Dinas Serokadan.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan Bpk. I Wayan Gede Adipta dan di lankutkan Oleh Perbekel Desa Abuan Bpk. I Wayan Widnyana sebagai Narasumber. Beliau menje;askan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan adanya Kepwil yang lama sudah meninggal dan selanjutnya akan dilaksanakan penjaringan kepwil serokadan dengan 2 cara yaitu dengan Mufakat dan Pemilihan langsung, Beliau juga menjelaskan proses kegiatan yang sudah dilaksankan dan sudah d bantuk panitia.

Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2016. Bahwa pemberhentian perankat Desa antara lain karenan meningga dan lain sebagainya.  

Setelah penjaringan dan penyaringan akan dilajutkan dengan Musyawarah Desa terkait dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran dan setelah dinyatakan lolos administrasi dan dilanjutkan ke Camat Susut untuk mendapat Rekomendasi dari Camat.

I Nengah Sudastra selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepwil Br. Dinas Serokadan menjelaskan isi dari Perda 3 Tahun 2016 dimana Tahapan –tahapan yang dilaksanakan sebelum pemilihan yaitu : 1. Pembentukan Panitia Pemilihan, 2. Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi, 3. Musyawarah Desa, 4. Buka Pendaftaran 5. Penetapan Calon, 6. Masa Kampanye Calon, 7. Pemilihan/Pemufakatan 8. Penetapan SK 9. Pelantikan.

Syarat umum 1. Umur minimal 20 tahun maksimal 42 tahun 2. Minimal Berdomisili 1 tahun 3. Memenuhin kelengkapan Administrasi.

Syarat Khusus 1. Memiliki E-KTP / Surat Domisili 2. Surat Keterangan/ Pernyataan dengan materai, 3. Ijazah SD s/d terahir yang dilegalisir 4. Akte Kelahiran, 5. Surat Ketrangan Sehat, 6. Surat Keterangan Bebas NAFZA, 7. Surat Permohonan Tulis Tangan, 8. Foto 4x6 2 Lembar. diahir acara, masyarakat menghendaki pemilihan kepwil secara langsung.

Acara berjalan lancar dan acara di tutup oleh Plt. Kepwil Br. Dinas Serokadan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:33
    Kemarin:941
    Total Pengunjung:467.999
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.81
    Browser:Tidak ditemukan

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

ABSENSI

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:30:00
Selasa 08:00:00 14:30:00
Rabu 08:00:00 14:30:00
Kamis 08:00:00 14:30:00
Jumat 08:00:00 13:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur