You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA ABUAN

Admin Desa 28 April 2022 Dibaca 728 Kali
PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DESA ABUAN

Abuan, 28 April 2022. Sebagai wujud dukungan dan implementasi Pemerintah Desa Abuan untuk pencegahan   Stunting dan kekurangan gizi serta menindaklanjuti  Peraturan Presiden No 42 tahun  2013  tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Bupati Bangli nomor 22 th 2020 tentang penurunan stunting  untuk mempercepat dan  mencegah Stunting dan kekurangan Gizi. 
Perbekel Desa Abuan    telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting di Desa Abuan dengan menerbitkan Surat Keputusan Perbekel   Nomor 440/18/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Pada hari ini Kamis tanggal 28 April 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Abuan Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana  mengukuhkan TPPS  sesuai Surat Keputusan Perbekel dengan Susunan TPPS sebagai berikut  : 
Kepala Dinas PMD PPKB Kabupaten Bangli dan Perbekel Desa Abuan sebagai Pengarah, Ketua TP.PKK Desa Abuan Ny. Swidiadih Widnyana Ketua Pelaksana, Sekretaris Desa Abuan Bapak I Nyoman Karsana selaku Wakil Ketua Pelaksana, PPKBD Desa Abuan selaku Sekretaris Pelaksana, tim ini juga dibantu bidang bidang. Bidang Lapangan Tim Pendamping Keluarga dikoordinir oleh Penyuluh KB/PLKB Bapak Made Rustika yang  beranggotakan Bidan Desa, Pokja IV TP PKK, Kader BKB, Babinsa, Babinkamtibmas. Bidang Lapangan Pengelolaan Data dikoordinir oleh Kader KPM Desa Abuan Ibu Ni Nengah Reniti yang beranggotakan Pokja II TP PKK, Kader Posyandu, Kasi Pelayanan, Sub PPKBD. 
Dalam pengarahannya Perbekel Desa Abuan mengharapkan TPPS yang telah dikukuhkan ini bisa membantu pemerintah Desa Abuan dalam penanganan Stunting dan masalah kesehatan, Gizi teruatama kesehatan Balita dan  melaksanakan tugas sesuai tugas yang termuat dalam Surat Keputusan Perbekel, sehingga Balita pada  khususnya dan Warga Desa Abuan umumnya  terbebas dari permasalahan Stunting dan kurang gizi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%