Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Langkah awal Perencanaan Pembangunan Tahunan dimulai dengan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.
Rabu 30 Juni 2021 bertempat di Wantilan Desa Adat Abuan telah diadakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. Acara dihadiri oleh Ibu Ni Ketut Sumiasih selaku Kabid Keswadayaan yang merupakan perwakilan dari Dinas PMD Bangli, Bapak I Made Sabar Selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat yang mewakili Camat Susut, Bapak I Kadek Raka Okta Wisnawa selaku Pendamping Desa Kec. Susut, Bapak Perbekel Desa Abuan I Wayan Widnyana, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM Beserta Anggota, Ibu Ketua TP-PKK Desa dan Dusun, Bendesa, Kelian STT, dan Kelian Subak Se – Desa Abuan, Kepala Sekolah Se – Desa Abuan, KPM, Penyuluh Bahasa Bali, PPL Pertanian, PLKB, Babinsa dan Bhyabinkamtibmas Desa Abuan Serta Seluruh Jajaran Perangkat Desa Abuan serta beberapa dari unsur masyarakat.
Acara dibuka oleh Sambutan Bapak Ketua BPD Bapak Wayan Sudiarsa, dengan Penyampaian serta Penyepakatan Agenda Musdes serta Penyampaian Tujuan Musyawarah Desa untuk membuka acara. dilanjutkan dengan sambutan oleh Perbekel Desa Abuan Bapak I Wayan Widnyana setelah memberikan beberapa patah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan Sisa RKPDes Tahun Sebelumnya dan Hasil Pencermatan RPJM tahun anggaran 2022 oleh Sekretaris Desa.
Setelah selesai memaparkan Sisa RKPDes Tahun Sebelumnya dan Hasil Pencermatan RPJM tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan Penyampaian Pokok-pokok Pikiran BPD oleh Ketua dan Anggota BPD dengan penyampaian Kegiatan atau Program yang belum tertera di Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022. Penyampaian Selanjutnya dari perwakilan Dinas PMD, Perwakilan Camat Susut, dan Pendamping Desa yang menyampaikan Kebijakan Pembangunan dari Pusat sampai tingkat Kabupaten. Dimana sampai saat ini Dampak pandemi COVID-19 masih mengintai kita serta Isu Stunting dan Isu Sampah yang dimana di Provinsi Bali melakukan penanganan Sampah dengan system Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Serta kegiatan – kegiatan dari Provinsi seperti Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Bulan Bung Karno. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes dimana anggotanya berjumlah minimal 7 dan maksimal ganjil. Setelah pembentukan Tim Penyusun RKPDes dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bapak I Wayan Widnyana Selaku Perbekel Desa Abuan dengan Bapak Wayan Sudiarsa Selaku Ketua BPD Desa Abuan.