Artikel
PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBDESA TAHUN 2022
Abuan, 31 Desember 2022 bertempat di Wantilan Desa Adat Abuan telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh : Plt. Camat Susut, Pendamping Desa Kec. Susut, Perbekel Desa Abuan beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan, Ketua dan Anggota LPM Desa Abuan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Dusun, Bendesa Adat Se-Desa Abuan, Kelian Subak Se-Desa Abuan dan undangan lainnya.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Bapak Ketua BPD Desa Abuan dimana beliau menyampaikan tujuan dari Musdes ini dan dibuka secara resmi. Dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Camat Susut dimana dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa APBDES 2022 Mengingat situasi saat ini agar Anggaran di Desa terutama ADD dialokasikan penggunaannya utamanya untuk siltap dan terutama Dana Desa supaya merujuk kepada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 dan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Minimal 40% untuk BLT, 20% untuk Ketahanan Pangan dan 8% untuk Penganggulangan Pandemi Covid-19 serta prioritas kegiatan dari Pusat yaitu Pencegahan Stunting dan Pendataan SDGs juga program dari Pemerintah Provinsi yang utamanya yaitu Penanggulangan Sampah Plastik. Selanjutnya Bapak Perbekel Desa Abuan Menyampaikan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya diserahkan kepada pimpinan Musyawarah Desa untuk dibahas oleh Peserta Musyawarah Desa.
Setelah melalui pembahasan yang sangat alot dan diskusi panjang akhirnya Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan dan ditindaklanjuti.