Artikel
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES AD/ART BUMDES DESA ABUAN
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama walaupun Pemerintah Desa Abuan sudah Memilik BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Abuan Nomor 4 Tahun 2014 dimana modal awalnya diperoleh melalui program Gerbang Sadu Mandara Provinsi Bali sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan sepenuhnya digunakan untuk unit usaha Simpan Pinjam maka wajib menyelaraskan sesuai dengan aturan yang terbaru untuk didaftarkan di Kemenkumham RI untuk itu BPD Desa Abuan yang difalitasi Pemerintah Desa Abuan melaksanakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Abuan pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh T.A. Bagian Ekonomi Kab. Bangli, Ketua dan Anggota LPM, Pengurus BUMDesa Abuan, Bendesa Adat dan Ketua LPD Se-Desa Abuan serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan.
Dalam Musyawarah yang dibahas antara lain Nama Bumdes dan Perdes Anggaran Dasar Bumdes. Setelah melalui Pembahasan terhadap rancangan Musyawarah Menetapkan nama BUMDes Abuan yang disepakati yaitu PANCA LAKSMI SEDANA ABUAN lengkap dengan Logo serta arti dan penjelasan dari nama BUMDes tersebut. Dan disepakati juga melihat unit usaha yang dikembangkan Bumdes saat ini baru bisa 2 Unit usaha yaitu Unit Simpan Pinjam dan Unit Pertokoan. Melihat jumlah jenis usaha yang dijalankan maka Struktur Organisasi Bumdes terdiri dari 5 (lima) pengurus harian yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan 2 orang Manajer unit dan sesuai dengan Peraturan juga disepakati sebagai Pembina Bapak Perbekel Desa Abuan dan sebagai Penasehat Bapak Drs. I Wayan Koyan dengan hak diberikan kepada pengurus setiap bulannya adalah 70% dari Pendapatan dikurangi biaya operasional