You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

MUSDES PERUBAHAN APBDES II DI TAHUN 2021 TERKAIT TINDAK LANJUT SURAT PENEGASAN DARI KEMENDES PDTT RI

Admin Desa 28 April 2021 Dibaca 906 Kali
MUSDES PERUBAHAN APBDES II DI TAHUN 2021 TERKAIT TINDAK LANJUT SURAT PENEGASAN DARI KEMENDES PDTT RI

Abuan 28 April 2021, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes II di Tahun 2021.

Sesuai dengan Surat Penegasan dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Republik Indonesia Nomor : 30/PRI.00/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, bahwa setiap Desa wajib mengalokasikan Dana untuk mendukung Pelaksanaan Pendataan SDGs Desa dan Pemutakhiran Data IDM. menindaklanjuti Surat Penegasan dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan tersebut maka Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes II di Tahun 2021 untuk pengalokasi Dana untuk kegiatan dimaksud.

Musyawarah Desa ini dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Abuan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Hadir dalam Musyawarah Desa ini yaitu : Perbekel Desa Abuan, Pendamping Desa Kec. Susut, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan, Ketua dan Anggota LPM Desa Abuan, Bendesa Adat Se - Desa Abuan, Kelian Subak Se - Desa Abuan, Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan.

Dalam Musyawarah Desa telah ditetapkan Anggaran untuk Kegiatan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa sebesar Rp. 45.148.000,00 yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp. 20.080.000,00 dan DDS (Dana Desa) Sebesar Rp. 25.068.000,00. yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Abuan No 03 Tahun 2021 dan dijabarkan dalam Peraturan Perbekel No. 06 Tahun 2021.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%