Artikel
PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA PERENCAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN
Abuan 11 Agustus 2020, Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 bahwa Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) sesuai tahapan dimulai dengan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan. di Desa Abuan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan untuk Tahun 2021 yang Dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Wayan Sudiarsa, M.Si selaku Ketua BPD Desa Abuan Musyawarah Desa ini dilaksanakan di Ruang Kelas SD N 1 Abuan dan dalam acara tersebut Perbekel / Kepala Desa (Bpk. I Wayan Widnyana) mempersiapkan penyusunan Rancangan RPKDesa Tahun 2021 dengan membentuk Tim Penyusun RKPDesa yang berjumlah 11 orang dengan diketuai oleh Sekretaris Desa (Bpk I Nyoman Karsana) serta untuk anggota dipilih langsung oleh Ketua Tim Penyusun dilanjutkan dengan Pencermatan ulang RPJM Desa. Hasil dari Pencermatan RPJMDesa yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa ini agar ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun yang telah dibentuk, selanjutnya Tim Penyusun menyusun RKPDesa Tahun 2021 dan Daftar Usulan RKPDesa Tahun 2022 untuk dibahas nanti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes). Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini Musyawarah dilaksanakan tetap mengikuti Protokol Kesehatan. Hadir dalam acara tersebut BPD, LPM, Camat Susut yang diwakili oleh Bpk I Made Sabar, Pendamping Desa Infrastruktur, Kepala Kewilayahan Se – Desa Abuan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Bidan Desa, Bendesa Se Desa Abuan, Kepala SMK, SMP, SD, dan TK Se Desa Abuan, PPL Pertanian, PLKB Desa Abuan, Ketua BUMDesa Abuan, dan Kelian Subak Se – Desa Abuan.