Artikel
MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMILIHAN KEPALA KEWILAYAHAN BR. DINAS PERSIAPAN SEROKADAN KAJA
Abuan, 6 Desember 2020. Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Tentang Penetapan Mekanisme, Penetapan Jadwal, dan Penetapan Syarat Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kewilayahan Br. Dinas Persiapan Serokadan Kaja. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Abuan, hadir dalam kegiatan ini : Kepala Desa Abuan, Ketua dan Anggota BPD Desa Abuan, Ketua dan Anggota LPM Desa Abuan, Ketua TP PKK Desa Abuan, Kader KPM Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Kepala Kewilayahan Se – Desa Abuan, dan Panitia Pemilihan.
Dalam Musyawarah Desa ini telah ditetapkan :
Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kewilayahan Br. Dinas Persiapan Serokadan Kaja adalah dengan PEMILIHAN LANGSUNG.
Adapun Syarat Pendaftaran Perangkat Desa Kewilayahan Br. Dinas Persiapan Serokadan Kaja adalah sebagai berikut :
A. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
B. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
C. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
D. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, antara lain :
- Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6, 2 Lbr;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan atas kertas bemeterai 6000;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 6000;
- Foto Copy Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Keterangan bebas zat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAFZA) dari instansi berwenang;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Instansi berwenang; dan
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai 6000.
Jadwal Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
Jam |
1. |
SOSIALISASI DAN PENYERAPAN ASPIRASI |
19 Nopember 2020 |
18.00 wita |
2. |
Musyawarah Desa |
6 Desember 2020 |
18.00 wita |
3. |
Pengumuman Pendaftaran |
7 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
4. |
Pendaftaran Bakal Calon |
7 s/d 15 Des 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
5. |
Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Administrasi |
15 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
6. |
Penetapan Calon |
15 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
7. |
Penentuan Nomor Urut |
15 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
8. |
Penetapan DPT |
15 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
9. |
Menetapkan Jumlah Surat Suara dan Kotak Suara |
15 Desember 2020 |
08.00 s/d 14.00 wita |
10. |
Pelaksanaan Kampanye |
16 s/d 17 Des 2020 |
|
11. |
Masa Tenang |
18 Desember 2020 |
|
12. |
Pemungutan dan Penghitungan Suara |
19 Desember 2020 |
07.00 s/d 13.00 wita |
13. |
Penetapan dan Penyampaian Hasil Pemungutan |
21 Desember 2020 |
|
14. |
Penyampaian Calon Terpilih ke Camat |
21 Desember 2020 |
|
15. |
Penetapan SK |
29 Desember 2020 |
|
16. |
Pelantikan |
29 Desember 2020 |
|