Abuan, 29 Nopember 2020, Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP kepada Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Kelas SDN 1 Abuan.
Bintek ini dihadiri oleh Komisioner KPU Bangli, PPK Kec. Susut, Perbekel Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, PKD Desa Abuan, PPS Desa Abuan serta Ketua dan Anggota KPPS Desa Abuan sebanyak 26 orang yang terdiri dari 13 TPS.
Kegiatan ini dibuka oleh PPK Kec. Susut, Bpk. A. A. Arta Astawa, SH, dilanjutkan dengan Sambutan dari Bpk. I Wayan Widnyana selaku Perbekel Abuan. Perbekel Desa Abuan dalam sambutannya menyampaikan agar KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan tetap menjaga Netralitas dan Kode Etik menjadi Penyelenggara Pemilu.
Materi Bintek diberikan oleh Komisioner KPU Bangli Bpk. Gede Roy P. Suparman, beliau lebih banyak membahas Tugas-tugas KPPS dan tata cara pemungutan suara dimasa pandemi sesuai buku pedoman KPPS. Beliau juga menambahkan dalam Pemilukada di masa pandemi ini ada 12 hal baru yang ada di TPS seperti Pemilih yang datang ke TPS wajib memakai Masker, dilarang berkerumun, Tetap mencuci tangan, Pengecekan suhu tubuh, pemakaian slop tangan sekali pakai, Mengunakan tinta tetes, Petugas menggunakan APD, Kedatangan Pemilih dijadwalkan, penyemprotan Desinfektan secara berkala, adanya Bilik suara khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas rata-rata (37,3⁰c).
Diakhir Bintek peserta juga diberikan simulasi Pengaplikasian SIREKAP dan pengisian berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Rencananya semua Anggota KPPS akan dibintek oleh PPS sesuai dengan buku pedoman KPPS.