Sesuai dengan hasil Musyawarah Desa terdahulu tentang Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam acara tersebut sudah dibentuk Tim Penyusun RKPDes 2021, untuk menindaklanjuti hal tersebut Tim Penyusun RKPDes didampingi Pendamping Desa menyepakati hasil Pencermatan ulang dokumen RPJM tersebut. Selanjutnya Tim Penyusun mencari data Pagu Indikatif untuk mengetahui Gambaran Dana yang akan didapatkan untuk Penyusunan RKPDes 2021, dalam menysusun RKPDes Tahun 2021 Tim Penyusun dan Pendamping Desa melakukan Pengukuran terutama pada Kegiatan Fisik sebagai dasar untuk menyusun Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan, selain kegiatan Fisik Tim juga merancang Kegiatan Non Fisik sesuai dengan Prioritas Program/Kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten dan Program/Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa. Dalam hal menyusun RKPDes 2021 Tim juga melakukan Pengalian Usulan Prioritas Program / Kegiatan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tk I, dan Pemerintah Daerah Tk II yang mana usulan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Daftar Usulan (DU) RKP Desa yang akan di usulkan nanti dalam MUSRENBANG tingkat Kecamatan Susut. Sedangkan Hasil dari Kewenangan Desa dan Penyelerasan Kegiatan dari Pemerintah Atas akan Di bahas dalam MUSRENBANG Desa dan akan ditetapkan dalam Musyawarah Desa tentang Penetapan RKPDes Tahun 2021.